348 Pengemudi ditilang di hari pertama penerapan sistem ganjil genap
Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan penerapan sistem ganjil-genap kemarin. Kepolisian mencatat sekitar 348 pelanggar lalu lintas saat penerapan sistem ganjil-genap yang diberlakukan di beberapa ruas Jalan Protokol DKI Jakarta itu.
"Hasil giat penindakan tilang pada koridor atau kawasan ganjil-genap pada hari ke 1 tanggal 30 Agustus 2016, total keseluruhan penindakan mencapai 348 pelanggaran," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (31/8).
Dari penindakan itu petugas polisi menyita SIM dan STNK milik pelanggar lalu lintas. "Barang bukti yang ditindak SIM sebanyak 189, dan STNK sebanyak 159," kata dia.
Dari 348 pelanggaran tersebut didapati oleh masih-masih kesatuan. "Dari Subdibin Gakkum 288, Sat Gatur 39, dan dari PJR 21," pungkasnya.
Sistem ganji dan genap diberlakukan sejumlah ruas jalan yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Penentuan ganjil dan genap mengacu pada kalender nasional. Jika angka kalender menunjukkan angka genap maka hanya kendaraan nomor genap yang boleh melintas dan sebaliknya.
Sosialisasi kebijakan ganjil genap telah dilakukan pada 28 Juni-26 Juli 2016, sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016. Pengendalian lalu lintas dengan plat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
WEBSITE POKER ONLINE



Blogger Comment
Facebook Comment