Ibcqq

Utak atik aturan agar Freeport dapat izin ekspor tahun depan

Utak atik aturan agar Freeport dapat izin ekspor tahun depan





Pemerintah memastikan pada tahun depan seluruh perusahaan tambang dilarang untuk mengekspor mineral mentah termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Apabila ingin diekspor, perusahaan tambang tersebut harus melakukan pemurnian terlebih dahulu di dalam negeri atau hilirisasi.

Dengan begitu, Freeport dan Newmont terancam tak bisa ekspor mineral mentah tahun depan. Apalagi, proyek pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter belum ada progres yang signifikan. Kedua perusahaan tersebut sepakat untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur untuk melakukan hilirisasi. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait proyek tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan ketentuan larangan ekspor mineral konsentrat dan mineral mentah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

"Selama peraturan itu belum direvisi ya seperti itu," kata Bambang.

Bambang menuturkan ketentuan larangan ekspor tersebut bisa saja berubah. Namun, harus menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain revisi UU minerba, pemerintah juga harus merevisi peraturan di bawahnya. Dengan begitu, Permen ESDM nomor 1 tahun 2014 turut berubah. "Insya Allah tahun ini revisi UU Minerba selesai," ujarnya.

Akan tetapi, Bambang menegaskan Freeport tetap bisa melakukan ekspor konsentrat pada tahun depan. Sebab, kandungan konsentrat yang diolah Freeport sudah memiliki nilai tambah hingga 90 persen.

"Tapi sebetulnya perlu diingat, konsentrat itu nilai tambahnya sudah 90 persen. itu juga perlu diingat, walaupun itu baru disebut pengolahan tapi nilai added valuenya sudah tinggi juga," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk menutup ekspor mineral mentah atau konsentrat pada 2017. Selain itu, lanjutnya, kebijakan pelarangan ekspor ini juga masih menunggu revisi Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

"Kita berharap semoga sebelum 2017 undang-undangnya selesai," jelas Bambang.

Sikap tegas Kementerian ESDM terkait pemberlakuan larangan ekspor konsentrat tercermin dalam izin ekspor yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia. Biasanya izin ekspor konsentrat tembaga diberikan selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Namun kali ini izin ekspor tersebut diberikan untuk periode 10 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.

Kendati demikian, pemerintah mempunya cara agar Freeport tetap diperbolehkan ekspor konsentrat tahun depan.


WEBSITE POKER ONLINE

Share on Google Plus

About transmedia

    Blogger Comment
    Facebook Comment