Ibcqq

VIDEO : Tuntutan Jaksa 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Menangis Jerit Jerit Nga Terima | Berita | clip60



Tuntutan Jaksa 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Menangis Jerit Jerit Nga Terima | Berita | clip60


Jaksa dalam persidangan terhadap Jessica Kumala Wongso, yang didakwa membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (05/10), jaksa menjelaskan bahwa dari alat bukti antara lain berupa keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal.
Ini semua memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Dalam lanjutan sidang hari Rabu (28/09) pekan lalu misalnya, saat terdakwa Jessica memberikan keterangannya, cara jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan dianggap "tak sesuai hukum acara pidana serta kode etik".
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jakarta, juga melaporkan hakim sidang Jessica ke Komisi Yudisial karena dianggap tak sesuai hukum acara pidana.
Mereka juga menyebut "jaksa terkesan subjektif."
"Jaksa mengajukan pertanyaan yang berulang-ulang bahkan sampai diperingatkan oleh hakim ... dan ini tak sesuai dengan hukum acara," kata Simon Fernando, direktur PBHI Jakarta.
PBHI juga melaporkan jaksa serta pengacara Jessica, masing-masing ke Komisi Kejaksaan dan Dewan Kehormatan Advokat, karena tindakan mereka dinilai "tak sesuai hukum acara pidana"
Share on Google Plus

About transmedia

    Blogger Comment
    Facebook Comment