Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) mengatakan, pihaknya sudah menyodorkan sejumlah bukti dugaan pelecehan yang dilakukan musikus Ahmad Dhani terhadap Presiden Joko Widodo kepada Kepolisian. "Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, Senin, 7 November 2016.
Riano baru selesai melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, sekitar pukul 01.20 WIB, Senin. Dhani dilaporkan karena dugaan melecehkan Jokowi sebagai kepala negara saat berorasi dalam unjuk rasa 4 November 2016. Ketika keluar dari ruang Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro, perwakilan kedua organisasi masyarakat itu menunjukkan surat Laporan Polisi.
Menurut Riano Oscha, ucapan Ahmad Dhani saat berunjuk rasa yang menuntut pemerintah mengadili Gubernur DKI Jakarta nonaktif basuki Tjahaja Purnama alais Ahok dalam kasus penistaan agama Islam di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, itu bersifat individual. Riano menegaskan, Ahmad Dhani dianggap melanggar hukum, saat melecehkan Presiden Jokowi dengan nama-nama binatang
Kelompok relawan para pendukung Presiden Jokowi itu lantas melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasal tersebut adalah: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan."
Riano Oscha dengan tegas menjawab bahwa pihaknya tak sedikitpun berkomunikasi dengan Ahmad Dhani sebelum melaporkan calon wakil bupati bekasi itu ke polisi. "Bukan urusan, saat ini kami melapor," ujarnya yang baru tiba di Markas Polda Metro sekitar pukul 23.45 WIB, Minggu, 6 November 2016. Pihak Ahmad Dhani belum dapat dimintai respons mengenai pelaporan dugaan pelecehan kepala negara tersebut.


Blogger Comment
Facebook Comment