
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan uji materi pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Uji materi ini diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang juga maju pada Pilgub DKI 2017.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, selama MK belum memutuskan uji materi tersebut, pemohon wajib menaati UU yang berlaku selama ini. Artinya, Ahok harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"UU (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) masih dijudicial review, belum diputuskan sehingga UU itu masih berlaku. Kalau sudah diputuskan maka kepastian hukum di situ dan akan sifatnya ke depan," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/12).
Arief mengaku tak bisa membeberkan alasan belum memutuskan pengujian materi UU tersebut. Menurut dia, alasan itu bagian dari rahasia di tingkat hakim MK.
"Perkara itu tidak bisa saya ceritakan dan masih dalam proses pembahasan. Akan kita selesaikan," tegas dia.
Ditanya apakah hakim MK sengaja mengulur-ngulur waktu dalam pengujian materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Arief membantah. Menurut dia, pengujian setiap UU tidak dibatasi waktu.
"Pengujian UU tidak ada batasan waktu. Semua perkara diharapkan mendengar (suara) semua pihak. Kita tidak bisa membatasi. Ada satu persidangannya bisa makan waktu setengah tahun karena ada keterangan saksi ahli. Kita jangan dibatas-batasi untuk segera memutus dan sebagainya," kata dia.

Blogger Comment
Facebook Comment