Ibcqq

Beragam alasan partai pendukung gagalkan hak angket Ahok


Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kembalinya Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta langsung menuai kritik pedas. Apalagi status Ahok saat ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Sejumlah fraksi partai politik di DPR tancap gas untuk menggulirkan hak angket kepada Presiden Jokowi. Di antaranya Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN. Sedangkan partai-partai pengusung Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017 bergegas mengganjal agar hak angket gagal.

Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR Arif Wibowo mempertanyakan urgensi dari hak angket soal pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok. Arif menilai, hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan lebih strategis.

"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali yang strategis sekali. Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Arif menyarankan, agar empat fraksi hanya perlu meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM, Yasonna Laoly, atau Menko Polhukam Wiranto terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur dengan status sebagai terdakwa.

Selain itu mengundang Mendagri atau Menkum HAM, pihaknya juga menyarankan DPR mengundang Jaksa Agung atau Mahkamah Agung untuk menjelaskan dasar hukum pemberhentian Ahok yang terkesan multitafsir.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Perreira menilai, tidak ada indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo dengan mengangkat kembali Ahok.

Andreas Hugo Pareira 2017 Intiberita.info/imam buhori

Andreas menduga, usulan hak angket hanya manuver politik para pesaing Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta. Manuver seperti hak angket ini, kata dia, akan redam seusai gelaran demokrasi lima tahunan di Ibu Kota.

"Kalau tidak ada pelanggaran, lantas yang mau diselidiki apa? Mungkin sekadar manuver politik menjelang pilkada. Nanti juga diam sendiri setelah pilkada," kata Andreas saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/2).

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate menyebut, pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket Ahok hanya buang-buang waktu. Sebaiknya fungsi DPR mengawasi jalannya pemerintahan.

"Sekarang hasil pansus apa? Jangan buang waktu. Nanti semua masalah angket. Dulu asap juga angket, nanti main bola angket. Nyuri ayam juga angket. Angket itu hanya untuk kasus penting negara terkait dengan pelanggaran konstitusi. Masih ada hak yang lain yang dimiliki DPR. Masih ada fungsi lain yang bisa dijalankan dalam mengawasi. Interpelasi juga bisa," ujar Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/2).

Menurut Johnny, kegagalan sebelumnya seharusnya menjadi contoh DPR dalam menghadapi tuntutan hak angket dari beberapa fraksi. Terpecahnya argumen merupakan suatu hal wajar, tetapi harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan berlaku.

Anggota komisi XI DPR ini minta jangan sampai hak angket jadi alat politik untuk kepentingan kelompok. Seharusnya para anggota dewan fokus harusnya pemanfaatan masa tenang.

Fraksi partai pendukung Ahok lainnya seperti Hanura juga menolak usulan hak angket. Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan, angket tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Jadi Fraksi Hanura jelas menolak hak angket. Tidak ada gunanya. Hanya akan menambah kegaduhan," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (14/2).

Dadang rusdiana 2015 Intiberita.info

Dadang menduga, penggunaan hak angket tersebut berhubungan dengan pencalonan Ahok di Pilgub DKI. Apalagi kata dia, persoalan ini hanya menyangkut perbedaan tafsir hukum.

"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini kan bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat. Ini kan hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI. Yang di dalamnya ada perbedaan penafsiran hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat, PAN dan PKS menyerahkan berkas persetujuan angket. Fraksi Partai Gerindra telah lebih dulu mengumpulkan dukungan atas usulan angket. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.

Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat 42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.

"Empat fraksi Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN bermaksud mengakukan angket DPR tentang pengaktifkan kembali Basuki T Purnama sebagai terdakwa dasar pemikiran sudah dituangkan dalam surat," kata Fandi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Share on Google Plus

About transmedia

    Blogger Comment
    Facebook Comment