
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang ke-13 ini akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan. Karena saksi yang hadir merupakan orang-orang yang dapat membuktikan bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bersalah.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, I Wayan Sudirta mengatakan, ketiga saksi memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim terkait latar belakang kejadian di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
"Bagaimana kejadian di Pulau Seribu, bagaimana rakyat menyambut dengan suka cita dengan sukun goreng," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia mengungkapkan, saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang menyaksikan pidato mantan politisi Gerindra itu. Semua saksi yang hadir rata-rata hanya mengetahui pidato itu dari video yang berada di media sosial.
"Jadi beda dengan saksi yang kami hadirkan dengan persetujuan Pak Basuki. Ketiganya saksi yang melihat, mendengar sendiri sehingga mesti menjadi pertimbangan bagi majelis," terangnya.
Wayan menyakini, dengan adanya kesaksian ketiga saksi ini akan membuktikan bahwa Ahok tidak ada niat untuk melakukan penodaan ataupun penistaan agama. Sehingga nantinya dakwaan yang diajukan oleh JPU kan terbantah dengan kesaksian tersebut.
"Kami yakin dakwaan dengan tiga saksi ini mulai rontok, terptahkan dakwaan. Belum lagi saksi yang di luar berkas perkara," tutupnya.
Sebelumnya, salah seorang penasihat hukum, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama mengatakan, ada tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya dalam persidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier dan Eko Cahyono.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Blogger Comment
Facebook Comment