Ibcqq

Lebih baik HTI dibubarkan lewat pengadilan daripada perppu


Pemerintah berencana membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan pemerintah melihat status hukum dari HTI.

Menurutnya, jika HTI telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka pembubaran harus melalui pengadilan.

"Apakah HTI sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah didaftarkan, maka pembubarannya harus melalui pengadilan," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

"Untuk pembubaran secara pengadilan menurut saya ini adalah langkah terbaik, karena seluruh orang harus taat kepada pengadilan dan hukum sehingga apa yang diputus hukum dapat dieksekusi," sambungnya.

Penggunaan Perppu untuk membubarkan HTI, kata dia, harus berdasarkan situasi yang memaksa. Perppu tersebut juga harus mendapat persetujuan DPR. Apabila, DPR tidak menyetujui, Perppu tersebut tidak dapat digunakan.

"Kalau perppu bisa. Tapi perppu itu kewenangan pemerintah, di mana ada hal kegentingan yang memaksa maka pemerintah dapat mengeluarkan perppu," tegasnya. [bal]

Share on Google Plus

About transmedia

    Blogger Comment
    Facebook Comment