Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta akan memberikan remisi kepada 3.902 narapidana saat peringatan HUT ke-72 RI. Sebanyak 3.902 tahanan diperkirakan akan mendapatkan remisi kemerdekaan.
"Masih bisa berubah, sekitar 3.902," ujar Kepala Kanwil Kumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Sementara itu, Bambang belum menentukan apakah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendapatkan remisi atau tidak.
"Ya nanti kita lihat dulu itunya. Makanya ini kita lagi ngitung kembali. Nanti setelah selesai, datanya valid," lanjutnya.
Namun, jika dilihat dari kriterianya, Ahok tidak berhak mendapatkan remisi. Pasalnya, menurut Bambang, kriteria penerima remisi kemerdekaan adalah sudah dipenjara minimal selama enam bulan, dan berkelakukan baik selama ditahan.
Sementara, Ahok sendiri divonis dua tahun penjara per tanggal 9 Mei 2017. Itu artinya, Ahok baru menjalani masa tahaman selama tiga bulan enam belas hari. Untuk rentang remisi bagi narapidana, Bambang menyebut dari mulai satu hingga enam bulan.



Blogger Comment
Facebook Comment