KORANSINDO.TOP
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.
Bersama Farhan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop dan flashdisk berisi gambar-gambar Presiden Jokowi yang telah diedit. Sebelumnya, gambar-gambar tak pantas itu diunggah Farhan ke Facebook. Bahkan, disertai kalimat penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Atas perbuatannya, Farhan dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 subsider Pasal 27 Ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Farhan, ada beberapa orang lain yang tengah menjalani proses hukum karena menebar ujaran kebencian terhadap Presiden di media sosial.



Blogger Comment
Facebook Comment