Ibcqq

Maju Sebagai Calon Presiden 2019, Rhoma Irama gugat UU Pemilu ke MK

KORANSINDO.TOP



 
 
 
 
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama melayangkan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang berisi syarat presidential threshold 20 persen itu dinilai sangat diskriminatif.

"Sangat diskriminatif. Presidential threshold dihapuskan jadi zero threshold untuk presidential," kata Rhoma Irama di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka

Rhoma menegaskan, Partai Idaman memiliki hak untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden. Namun, dengan adanya syarat presidential threshold 20 persen maka hak tersebut gugur dengan sendirinya. Maka dari itu, dia melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
 
 
 
"Idaman dalam hal ini punya legal standing untuk mencapreskan ketumnya. Kalau enggak (ingin jadi Capres) saya ngapain ke MK," ucapnya.


Selain itu, Rhoma yang dijuluki Raja Dangdut ini memastikan, Partai Idaman tidak mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Sikap ini merupakan langkah demokratis untuk mengawal kinerja pemerintah karena telah banyak partai politik yang menyatakan mendukung Jokowi di Pilpres 2019.

"Kalau semuanya satu suara (dukung Jokowi) aja enggak demokratis. Di seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," jelasnya. 



Share on Google Plus

About transmedia

    Blogger Comment
    Facebook Comment