Mantan Hakim Konstitusi , Patrialis Akbar divonis 8tahun penjara . Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi .
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Di kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara.
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.
Patrialis Akbar temasuk yang paling menyuarakan hukuman bagi koruptor. Patrialis juga termasuk yang paling getol menuntut hukuman penjara bagi Ahok yang menistakan agama




Blogger Comment
Facebook Comment