
Bareskrim Polri siap menelusuri keberadaan dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) terkait kematian aktivis HAM, Munir, yang tidak diketahui 'jejaknya'. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengakui sudah perintahkan langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, namun masih menunggu izin dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Pak Kapolri sudah sampaikan ke saya masih mohon izin sama pimpinan (Kemensesneg) untuk menanyakan dulu yang nyimpen siapa, hilangnya di mana kan belum ada laporannya," kata Ari di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (13/10).
Selain meminta izin, kata Ari, akan ditanyakan rentetan hilangnya dokumen tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar hilang atau terselip di suatu tempat.
"Masih mau bertanya dulu yang merasa kehilangan siapa? Tahunya dari mana bisa hilang?" ungkap dia.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah mengumumkan jika pihaknya tidak memiliki atau menyimpan dokumen laporan hasil akhir tim pencari fakta (TPF) yang mendalami kematian aktivis HAM, Munir.
Sementara, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan KontraS. Di mana dalam putusan tersebut, KIP meminta Kemensesneg mengumumkan hasil laporan akhir TPF tewasnya Munir kepada publik.
Namun, Kemensesneg enggan membeberkan hasil laporan itu dengan dalih tidak ada dan tidak memiliki wewenang terhadap dokumen tersebut. Sehingga, KIP mengajak Mensesneg Pratikno bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian ikut menelusuri keberadaan dokumen tersebut

Blogger Comment
Facebook Comment