Ibcqq

Kepastian hukum pasar modal lemah, Indonesia kalah dengan Jepang

Kepastian hukum pasar modal lemah, Indonesia kalah dengan Jepang
Direktur Utama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Hasan Fawzi menyatakan Indonesia jauh tertinggal dengan negara-negara lain dalam hal struktur hukum industri keuangan nasional. Ini dikarenakan Bank Indonesia belum memperkenankan self-regulatory organization (SRO) pasar modal dalam memberi modal ke lembaga pembiayaan

Padahal, pembiayaan modal bagi pembentukan perusahaan sekuritas sudah diterapkan di Jepang dan Korea Selatan, karena sudah didukung oleh struktur hukum di masing-masing negara.
"Tetapi di Indonesia, kita masih terkendala dengan beberapa Peraturan BI," ucapnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/10).
Menurutnya, sesuai UU No. 3 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 1999 tentang Bank Indonesia, semestinya bank sentral sudah mengeluarkan aturan hukum untuk membiayai lembaga pembiayaan.
"Nantinya, securities financing bentukan SRO akan membiayai sekuritas terkait penyediaan dana bagi investor yang akan melakukan transaksi margin," papar dia.
Hasan menjelaskan, pembentukan securities financing pada tahap awal membutuhkan dana sebesar Rp 3 triliun. Di mana pembiayaan tersebut berasal dari internal SRO sebesar Rp 1 triliun, dari pihak ketiga Rp 1 triliun dan sisanya dari penerbitan surat berharga.
Sementara itu, besaran nilai pembiayaan sekuritas untuk fasilitas transaksi margin tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan di masing-masing broker. "Saat ini ada sekitar 70 perusahaan efek yang menawarkan fasilitas transaksi margin," jelasnya.
Namun, pihaknya akan mengutamakan pembiayaan kepada sekuritas yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp250 miliar.
"Kami akan membuat skema, nantinya perusahaan efek bisa meminjam untuk transaksi di akhir hari, agar dana pembiayaan itu tidak terlalu lama menganggur di sekuritas," kata Hasan
Share on Google Plus

About transmedia

    Blogger Comment
    Facebook Comment